[PORTAL-ISLAM.ID] Pihak Civitas Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta balasannya mengklarifikasi tudingan adanya praktik jual-beli jabatan rektor di institusinya. Disebutkan sebelumnya, bahwa ada pihak yang meminta tarif Rp5 miliar kepada calon rektor terpilih supaya dapat segera dilantik.
Rektor UIN Jakarta, Amany Lubis, memberi pernyataan resmi terkait rumor dirinya yang gres saja terpilih menjadi rektor periode 2019-2023 dilakukan secara tidak wajar. Bahkan, beliau pun membantah pribadi tudingan adanya politik uang untuk jabatan tersebut.
"UIN Jakarta mempunyai marwah dan reputasi yang harus dijaga oleh semua pihak. Rektor UIN Jakarta periode 2019-2023 dipilih secara objektif oleh Menteri Agama dan Komite Seleksi dengan mempertimbangkan kapasitas dan integritas," terperinci Amany dikala dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/3/2019) malam.
Amany memberikan beberapa poin, di antaranya ialah Rektor UIN Jakarta terpilih sesuai prosedur, legal, dan konstitusional. Dikatakannya, dalam Pemilihan calon rektor (Pilrek) tidak dikenal istilah "menang-kalah", tapi dipilih Menteri Agama menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015.
"Tak ada politik uang dalam proses Pilrek UIN Jakarta," sambungnya.
Lebih lanjut, Amany pun akan segera mengambil upaya aturan kepada pihak yang sengaja membangun opini bahwa terjadi praktik jual-beli jabatan untuk posisi Rektor UIN Jakarta.
"Segala tuduhan dan fitnah yang tidak berdasar. UIN Jakarta secara institusi akan melaksanakan tindakan tegas dan berkoordinasi dengan abdnegara kepolisian," tandasnya, ibarat dilansir Sindonews.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, membeberkan di program ILC tvOne kalau ada praktik jual beli jabatan rektor di kampus UIN Jakarta.
Disebutkan Mahfud MD dalam program itu, ada calon rektor UIN Jakarta terpilih yang memenangkan Pilrek namun tak kunjung dilantik. Penyebabnya, calon itu tak menyanggupi usul seseorang yang mengharuskannya membayar uang sebesar Rp5 miliar supaya segera dilantik.
Simak video pernyataan Mahfud MD di ILC:
Sumber https://www.portal-islam.id