Detik-Detik Saat Romahurmuziy Dicopot Dari Ketum Ppp

Detik-Detik Saat Romahurmuziy Dicopot Dari Ketum Ppp

Detik-Detik Saat Romahurmuziy Dicopot Dari Ketum Ppp


[PORTAL-ISLAM.ID]  Romahurmuziy telah dicopot dari jabatan Ketua Umum PPP. Berikut ini yaitu ‘detik-detik’ Rommy dicopot dari jabatan pemimpin di ‘Partai Kakbah’.

Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (15/3/2019) kemarin. Ada enam orang termasuk Rommy yang kena OTT. Proses selanjutnya bakal menciptakan Rommy meninggalkan dingklik Ketum PPP.

Menjadi tersangka

Sabtu (16/3), KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka masalah suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Dua orang lain yang juga menjadi tersangka yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Terkait OTT ini, tim KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang ditahan. Rommy dijerat dengan Pasal 12 abjad a atau abjad b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

PPP rapat, Mbah Moen datang

Siang hari seusai penetapan Rommy sebagai tersangka masalah korupsi itu, PPP menggelar rapat pengurus harian untuk menentukan nasib Rommy. Mereka juga bakal membahas siapa yang akan menjadi pelaksana kiprah (Plt) Ketua Umum PPP jikalau Rommy dicopot.

Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimun Zubair (Mbah Moen) mendatangi kantor DPP PPP. Kedatangan Mbah Moen disambut Suharso Manoarfa, Zainut Tauhid, Arwani Thomafi, dan sejumlah elite PPP lainnya. Zainut menyampaikan Mbah Moen akan ikut dalam rapat pengurus harian yang akan digelar sore nanti. Rapat tersebut juga akan mempertemukan para anggota majelis PPP. Rapat digelar pukul 16.00 WIB.

Mbah Moen kecewa

Mbah Moen, sosok yang sangat dihormati PPP, menyatakan kekecewaannya terhadap Rommy. Dia menganggap masalah ini yaitu ujian bagi PPP. Ini sama menyerupai masalah Suryadharma Ali Ketua Umum PPP terdahulu yang juga tersandung masalah korupsi.

“Mengapa dulu Pak Suryadharma Ali kemudian tadi lagi. Saya kecewa, tapi itu takdir Allah,” ungkapnya di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Rommy diberhentikan, Suharso Monoarfa jadi gantinya

Suharso Monoarfa yang merupakan Ketua Majelis Pertimbangan PPP ditunjuk sebagai pelaksana kiprah (Plt) Ketum PPP pengganti Rommy. Hal ini diumumkan oleh PPP dalam jumpa pers seusai rapat. Suharso direstui Mbah Moen.

“Pertama pemberhentian terhadap Ir H Romahurmuziy, menurut anggaran dasar/rumah tangga alasannya ia terkena kasus, memberhentikan sebagai ketua umum. Kedua, kita juga menyepakati pengurus harian bersama pengurus yang hadir untuk mengangkat Bapak Suharso Monoarfa sebagai plt ketua umum,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Amir Uskara di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Rommy kirim surat pengunduran diri

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso Monoarfa menyampaikan Romahurmuziy (Rommy) mengirimkan surat pengunduran diri sebagai ketua umum. Namun, alasannya ada problem teknis, surat pengunduran diri Rommy terlambat diterima PPP. Surat dikirim pukul 15.00 WIB. Namun, alasannya ada problem teknis, surat gres diterima sesudah Suharso ditunjuk menjadi plt ketua umum oleh lembaga rapat pukul 16.00 WIB.

“Sementara rapat kami sudah lewat. Tetapi kami sanggup terima itu. Tapi esensinya yaitu sebagai kader dia (Rommy) paham dimana salahnya,” kata Suharso di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Suara tak setuju

Politikus senior Akhmad Muqowam menyebut penunjukan Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum PPP sebagai langkah inkonstitusional. Muqowam menegaskan soal hukum main Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP. Dalam pasal itu, disebutkan dalam hal terjadi kelowongan jabatan ketum hanya sanggup diisi oleh Waketum yang dipilih dalam rapat yang dihadiri pengurus Harian DPP, Ketua Majelis Syariah, Ketua Majelis Pertimbangan, dan Ketua Majelis Pakar.

Suharso Monoarfa sebelum ditunjuk sebagai Plt Ketum PPP menjabat posisi Ketua Majelis Pertimbangan, bukan Wakil Ketua Umum. Menurutnya, di situlah letak inkonstitusionalnya.

“Sehingga jelaslah Pasal 13 tersebut, tidak perlu lagi penafsiran atau penerjemahan, artinya lowongan jabatan ketua umum yang ditinggalkan oleh Saudara Romahurmuziy hanya sanggup diisi oleh wakil ketua umum, dan alasannya itu siapa pun yang mengisi di luar wakil ketua umum yaitu inkonstitusional. Tinggal menentukan di antara pejabat waketum,” papar Muqowam.

Sumber: Detik
Sumber https://www.portal-islam.id
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar

Advertiser