Dikepung Informasi Tak Netral, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Terbitkan Larangan Bagi Anggota Polri Dan Akun Medsos Polri

Dikepung Informasi Tak Netral, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Terbitkan Larangan Bagi Anggota Polri Dan Akun Medsos Polri

Dikepung Informasi Tak Netral, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Terbitkan Larangan Bagi Anggota Polri Dan Akun Medsos Polri


[PORTAL-ISLAM.ID]  Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya untuk bersikap netral dan tidak berpihak dalam ajang Pemilu 2019. Surat ini keluar ditengah kontroversi jikalau korps baju cokelat ini ikut bermain politik.

Dalam salinan surat telegram tertanggal 18 Maret 2019 yang diterima Beritasatu.com Sabtu (23/3/2019) ada 14 poin yang jadi pengutamaan Tito. Yang pertama larangan membantu mendeklarasikan capres, cawapres, dan caleg.

Lalu tidak boleh menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan, atau proteksi dalam bentuk apapun dari pihak parpol, caleg, capres, cawapres maupun tim sukses.

Juga tidak boleh menggunakan, memesan, memasang, dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu (gambar, lambang capres dan cawapres, serta caleg maupun parpol).

Berikutnya tidak boleh menghadiri menjadi pembicara/narasumber pada ulet deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan Parpol kecuali dalam rangka melaksanakan kiprah pengamanan yang sesuai surat perintah tugas.

Poin lainnya yakni tidak boleh mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar/foto capres, cawapres, atau caleg baik melalui media massa, media online, maupun medsos.

Tak hanya itu, polisi juga tidak boleh foto bersama capres, cawapres, caleg, massa maupun simpatisannya.

Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada capres, cawapres, caleg, parpol yang berpotensi dipakai oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.

Tak ketingggalan, polisi juga tidak boleh memperlihatkan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada capres, cawapres, caleg, dan parpol. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses capres, cawapres, dan caleg.

Dilarang memakai kewenangan atau menciptakan keputusan dan atau tindakan yang sanggup menguntungkan atau merugikan kepentingan capres, cawapres, caleg atau Parpol tertentu.

Dilarang memperlihatkan akomodasi dinas maupun langsung guna kepentingan capres, cawapres, caleg, maupun Parpol. Dilarang melaksanakan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk golput.

Dua yang terakhir yakni tidak boleh memperlihatkan informasi kepada siapapun terkait hasil perhitungan bunyi pemilu 2019 dan tidak boleh menjadi panitia pemilu, anggota KPU, dan Panwaslu.

Juru bicara Polisi Republik Indonesia belum merespons dikala ditanya Beritasatu.com tentang surat telegram tersebut.

Untuk diketahui belakangan ini polisi memang disibukan dan dikepung dengan isu jikalau mereka tidak netral.

Mulai dari dukungan menjadi buzzerJokowi dengan aplikasi Sambhar, kesusupan agresi politik dalam beberapa program Millenial Road Safety Festifal (MRSF), sampai video “Jokowi Yes”.

Sumber: Beritasatu.com


Sumber https://www.portal-islam.id
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar

Advertiser