Romy Resmi Tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi Miris Jual-Beli Jabatan Di Kementerian Agama

Romy Resmi Tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi Miris Jual-Beli Jabatan Di Kementerian Agama

Romy Resmi Tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi Miris Jual-Beli Jabatan Di Kementerian Agama


[PORTAL-ISLAM.ID]  Jakarta - KPK miris masih ada praktik jual-beli jabatan yang dilakukan pejabat tinggi. Ketum PPP Romahurmuziy (Romy) diduga mendapatkan uang Rp 300 juta dalam praktik jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"KPK sangat miris dan menyesalkan terjadinya kembali jual-beli jabatan di kementerian yang seharusnya menawarkan pola baik bagi instansi lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Dalam kasus Romy ini, KPK menemukan bukti transaksi uang ke Romy untuk seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) menawarkan uang Rp 50 juta kepada Rommy untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris Hasanuddin (HRS) disebutkan pernah menyetor uang Rp 250 juta untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Advertiser


Menurut Syarif, seharusnya seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi kementerian sanggup menutup ruang peluang korupsi. Apalagi, pejabat tinggi seharusnya lolos seleksi menurut kompetensi, bukan lewat suap.

"Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 dibutuhkan menutup ruang korupsi dan menjadi ajang persaingan ASN dengan kompetensi terbaik untuk jabatan yang tepat. Sehingga sanggup bekerja maksimal melayani rakyat," kata Syarif.

Terkait OTT ini, tim KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan. Rommy dijerat dengan Pasal 12 abjad a atau abjad b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 abjad atau abjad b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [detik]


Sumber https://www.portal-islam.id
This Is The Newest Post
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar