Oleh: Ustadz Ahmad Sarwat, Lc. MA
(Pakar Fiqih)
Cashback = Riba. Serius?
Salah satu lantaran keharaman e-money konon gara-gara ada cashback ini. Asumsinya, ketika kita isi ulang atau top-up, dianggap kita sedang 'meminjamkan' uang kepada pihak penerbit e-money.
Seandainya tidak pakai cash-back, tidak jadi masalah. Justru cashback inilah yang seperti atau dianggap menjadi 'manfaat' (المنفعة) pada komitmen qardh, alias hutang piutang atau komitmen pinjam meminjam uang.
Padahal dalam komitmen pinjam uang, dihentikan ada manfaat. Pinjam sejuta, kembali sejuta. Kalau ada suplemen maka jadi riba yang haram, menurut sabda Nabi SAW :
كل قرض جر منغعة فهو ربا
"Setiap qardh (pinjaman uang) yang menawarkan manfaat (keuntungan), maka ia riba."
Tetapi....
Apakah sudah yakin bahwa istidlal macam ini sudah benar? Yakin bahwa komitmen isi ulang atau top-up itu semata-mata komitmen qardh atau meminjamkan uang? Yakin bahwa cashback ini haram lantaran dianggap manfaat?
Mari kita uji saja pelan-pelan dengan kepala dingin.
Pertama: Benarkah Itu Akad Qardh?
Qardh itu meminjamkan uang. Misalnya A meminjamkan uang 1 juta ke B. Sepuluh lembar uang seratus-ribuan berpindah dari dompet milik A ke dompet milik B.
Maka dompet A kosong tidak ada uang. Berarti A tidak dapat belanja, makan atau bayar sesuatu. Karena meski punya uang, tapi tidak ada uang ketika itu di dompet A. Ya kan lagi dipinjamkan ke B.
Advertiser
Itu namanya qardh atau meminjamkan uang.
Sekarang coba kita terapkan pada perkara isi ulang e-money alias top-up. Benarkan akadnya meminjamkan uang?
Kita isi ulang sejuta pakai cash, berarti 10 lembar uang seratusan ribu berpindah nih, dari dompet kita ke dompet penerbit emoney. Kalau benar ini peminjaman uang, seharusnya kita tidak dapat belanja, beli makan atau bayar ini itu. Kan uangnya lagi dipinjamkan.
Ternyata habis top-up, kita malah dapat belanja, dapat jajan, dapat beli makan, dapat naik ojek, dapat bayar ini dan itu. Lho kok bisa? Bukankah uangnya lagi dipinjamkan ke orang? Masak uang kita lagi dipinjamkan, kita malah dapat menggunakannya?
So, yakin bahwa isi ulang atau top-up itu sebagai komitmen peminjaman uang? Uang sudah dipinjamkan kok dapat dipakai? Logikanya gak masuk akal, bukan?
Kesimpulannya sederhana saja, top-up atau isi ulang ini jelas-jelas BUKAN peminjaman uang, BUKAN utang piutang dan BUKAN komitmen qardh.
Kalau bukan qardh, maka cash-back juga bukan termasuk manfaat yang dituduhkan sebagai riba.
Lalu jika akadnya bukan pinjam uang dan bukan qardh, kira-kira akadnya apa ya?
Titip Uang atau Deposit?
Mungkin ada yang bilang bahwa akadnya titip uang atau deposit. Kalau bukan peminjaman uang berarti titip uang.
Ya, boleh saja diterka ibarat itu. Tapi mari kita tes sekali lagi. Kalau akadnya titip uang atau deposit, seharusnya sama dengan peminjaman di atas, yakni uang yang kita titipkan secara fisik seharusnya sudah tidak dapat lagi kita pakai.
Lha kan uangnya lagi dititipkan, masak dapat dipakai? Padahal sesudah isi ulang kita justru dapat bayar kemana-mana. Uang dititipkan kok dapat dipakai?
Makara kurang sempurna juga jika dibilang akadnya titip uang. Karena masih dapat digunakan, padahal dititipkan.
Akad Tukar Uang
Isi ulang top up ini bergotong-royong lebih sempurna diposisikan sebagai komitmen tukar uang, alias SHARF. Uang kita yang berupa uang kertas itu, kita tukar dengan uang berbentuk data elektronik alias e-money.
Kalau kita mau pergi umrah ke Saudi, sebelum berangkat kita tukar uang di money changer. Uang rupiah ditukar jadi uang riyal. Keluar dari money changer, kita tetap pegang uang. Di money changer itu kita tidak meminjamkan uang dan juga tidak titip uang. Kita menukar uang.
Maka ketika kita isi ulang, yang kita lakukan bergotong-royong bukan meminjamkan uang, tapi tukar uang. Kertas ditukar data digital.
Maka akadnya terbebas dari keharaman cashback. Tidak ada hubungannya sama sekali. Sebab ini bukan peminjaman uang, bukan komitmen qardh. Maka silahkan saja ambil cashbacknya.
Sesederhana itu sebenarnya. Kalau kita pahan akadnya, maka kita tidak grasa-grusu main haram-haramkan segala sesuatu.
(Ahmad Sarwat, Lc, MA)
Sumber https://www.portal-islam.id