[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Wapres Jusuf Kalla merespons gagasan calon wakil presien nomor urut 02 Sandiaga Uno yang ingin memaksimalkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik sebagai kartu serbaguna aneka macam fungsi.
Menurutnya, pandangan gres awal dari penerbitan KTP elektronik (E-KTP) memang supaya dapat dipakai untuk satu nomor identitas atau single identity number semua pelayanan administrasi.
"Ide awalnya menyerupai itu, pandangan gres awalnya KTP-el itu merangkap sebagai social security number, dan juga bukan hanya kesehatan, dapat untuk urus SIM, untuk urus macam-macam," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Namun demikian, pada kenyataannya teknologi ketika ini belum dapat memenuhi penggunaan serbaguna semua pelayanan administrasi. Padahal secara teknis, adanya cip di dalam KTP-el memungkinkan untuk penggunaan satu kartu untuk segala urusan tersebut.
"Karena di situ ada cipnya, tinggal diisi, tapi mungkin teknologi kita masih belum cepat ke situ, ya KTP saja masih ketinggalan apalagi mau diisi segala macam isinya di situ," ujar JK. Terlebih, ketika ini masih tersisa masyarakat yang belum memakai KTP el.
Dalam debat kemarin, calon wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno akan memaksimalkan fungsi KTP elektronik (KTP-el) sebagai kartu tunggal serbaguna. Menurut Sandi, ia akan memaksimalkan KTP-el sebagai identitas penduduk, untuk mendapat aneka macam santunan dan pelayanan. Sehingga memudahkan rakyat mendapat aneka macam santunan dan pelayanan dari negara. [ROL]
"Kita mempunyai kartu, yakni KTP, kartu kita sudah canggih, ini mempunyai teknologi dengan big data, single identity number. Semua kemudahan ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, semua ada di sini KTP ini,"— CAK KHUM (@CakKhum) 17 Maret 2019
@sandiuno #LebihBaikYangMudaDariPadaYangTua pic.twitter.com/UNR6QtUPdb
Sumber https://www.portal-islam.idJurus pamungkas pak @sandiuno berupa kartu #EKTP itu ialah tepat. Memang kegagalan petahana ialah gagal selesaikan konsep SIN (single identity number) yg telah kita mulai semenjak UU No 23/2006 perihal Administrasi Kependudukan. Diperbaharui tahun 2013. #KartuPamungkasEKTP
— #2019WAJAHBARU (@Fahrihamzah) 17 Maret 2019