[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj dilaporkan ke Bareskrim Polisi Republik Indonesia alasannya dianggap berbagi ujaran kebencian. PBNU menilai khilafah merupakan bahaya kasatmata bagi NKRI.
Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas menyampaikan sejumlah forum survei telah melansir munculnya radikalisme yang ditandai perilaku intoleran di Indonesia. Terlebih, kata Robikin, kampanye khilafah sudah marak dilakukan sebelum jadinya HTI dicabut tubuh hukumnya.
"Kampanye khilafah itu bahkan masih dijumpai dalam tahun politik kini ini, di media sosial," ujarnya, Rabu 20 Maret 2019 ibarat dilansir dari CNN.
Said Aqil dilaporkan ke polisi oleh Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis, Senin (18/3). Laporan itu didasari pernyataan Said yang menyebut di kubu calon presiden Prabowo Subianto terdapat kalangan radikal.
Laporan Damai teregistrasi dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019.
Damai menduga Said telah melaksanakan ujaran kebencian lewat pernyataannya di sebuah program televisi swasta. Menurutnya, pernyataan Said juga terindikasi sebagai kampenye negatif alasannya dianggap menyudutkan salah satu pasangan calon.
"Said menyatakan di dalam kelompok 02 terdapat orang radikalis, ektrimis, dan teroris," kata Damai, Rabu 20 Maret 2019.
Menanggapi pernyataan PBNU, Warganet Franch Mohede pun berkomentar.
Jangankan sesama muslim, kamipun umat Katolik pro 02,sangat yakin bahaya khilafah itu tidak akan terjadi di muka bumi NKRI.
Stop takuti bangsa kita dgn hoax. Yang menang akan menang atas ijin Tuhan. Aamiin !
Sumber https://www.portal-islam.idJangankan sesama muslim, kamipun umat Katolik pro 02,sangat yakin bahaya khilafah itu tidak akan terjadi di muka bumi NKRI.— François Mohede (@francmohede) March 21, 2019
Stop takuti bangsa kita dgn hoax. Yang menang akan menang atas ijin Tuhan. Aamiin ! https://t.co/BmKoSgUAFD