[PORTAL-ISLAM.ID] Rezim Joko Widodo (Jokowi) dianggap oleh beberapa golongan sebagai fasis dan adikara sebab akan memakai UU Terorisme untuk menjerat kasus hoaks.
“Rezim Jokowi melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan akan memakai UU Terorisme dalam mengatasi hoaks. Itu sama saja Rezim Jokowi fasis dan otoriter,” kata Pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Kamis 21 Maret 2019.
Menurut ia, penggunaan UU Terorisme dalam menjerat kasus hoaks dipergunakan untuk menakut-nakuti kelompok oposisi.
“Selama ini kelompok oposisi terjerat UU ITE, padahal pendukung Jokowi membuatkan hoaks dan kebencian dibiarkan saja ibarat Abu Janda, Ade Armando,” terperinci Muslim.
Ancaman penggunaan UU Terorisme untuk kasus hoaks, kata dia, tidak menyurutkan kelompok oposisi menyuarakan ketidakadilan dan kritis terhadap petahana.
Seperti diketahui sebelumnya, Wiranto mengusulkan memakai UU Terorisme dalam mengatasi hoaks di Indonesia sebab menurutnya, hoaks termasuk ke dalam teror, ialah meneror psikologi masyarakat.
“Saya kira (hoaks) ini teror, meneror psikologi masyarakat. Oleh sebab itu, ya kita hadapi sebagai bahaya teror,” kata Menko Polhukam Wiranto usai Rakor Kesiapan Pengamanan Pemilu 2019, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu 20 Maret 2019.
Menurut Wiranto, dalam menghadapi hoaks yang penuh teror dapat diatasi dengan tegas dan dilandasi aturan hukum.
“Segera kita atasi dengan cara-cara tegas, tapi bertumpu kepada hukum. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks biar mereka takut tiba ke TPS, itu sudah bahaya dan merupakan tindakan terorisme. Oleh sebab itu kita gunakan UU Terorisme,” tegas Wiranto. Sumber https://www.portal-islam.id